Pengertian Deponering
Posted by
Mr. Soekarnoe
Labels:
Berita Terkini
Warung informasi kali ini membahas tentang pengertian deponering, dalam istilah hukum kita dengar istilah deponering, Anda mungkin ingin tahu pengertian istilah tersebut, Deponering adalah hak istimewa kejaksaan untuk mengesampingkan perkara karena alasan kepentingan umum yang lebih besar yang akan dilindungi. Hak tersebut diatur dalam Pasal 35 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment